Kasus korupsi investasi dengan tuduhan merugikan negara puluhan triliun rupiah
Hasil: Vonis nihil, tetap bayar pengganti
Mewakili klien yang menjadi korban fitnah digital, termasuk pelaporan dan gugatan perdata.
Hasil: Permintaan Maaf & Kompensasi
Penyusunan legalitas awal, NDA, dan pendampingan startup teknologi finansial.
Hasil: Operasional Resmi & Kompatibel
Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri dikenai hukuman 16 bulan penjara dalam kasus dwelling time pelabuhan setelah sidak Presiden Jokowi
Hasil: Pembelaan efektif : 4 bebas; 1 dihukum.
Pendampingan klien dalam sengketa atas pelanggaran merek produk di e-commerce.
Hasil: Merek Dilindungi & Gugatan Menang
Perusahaan klien menggugat vendor yang gagal memenuhi kontrak pengadaan barang.
Hasil: Ganti Rugi Diberikan
Penyelesaian sengketa piutang usaha melalui jalur somasi dan negosiasi hukum.
Hasil: Piutang Dibayar Lunas
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjerat Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan tuduhan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana mati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun dalam persidangan pembelaan, Benny melalui penasihat hukumnya Aditya W. Santoso menyampaikan bahwa kliennya tidak sepakat dengan tuntutan dan tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut pasca vonis. Kuasa hukum ini menjadi juru bicara strategi hukum dan pendapat resmi tim pembela dalam menanggapi putusan pengadilan serta menilai bukti dan proses penuntutan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana nihil terhadap Benny dalam kasus Asabri, karena ia sudah lebih dulu dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus Jiwasraya, tetapi tetap mewajibkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp 5,73 triliun. Putusan ini sekaligus menunjukkan peran penting kuasa hukumnya dalam memantau hak-hak klien, merespons tuntutan jaksa, dan menyiapkan pertimbangan langkah hukum selanjutnya setelah putusan dibacakan.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4477493/kasus-dwelling-time-pelabuhan-eks-ditjen-dibui-16-bulan-4-orang-bebasMenjaga reputasi di era informasi instan adalah tantangan yang luar biasa berat, terutama ketika klien kami mendapati dirinya menjadi target serangan fitnah yang terstruktur di media sosial. Kasus ini bermula dari unggahan provokatif yang menyebarkan informasi palsu, yang dalam hitungan jam telah merusak kredibilitas profesional dan ketenangan pribadi klien. Kami menyadari bahwa dalam kejahatan siber, jejak digital adalah bukti sekaligus senjata, sehingga langkah pertama yang kami ambil adalah melakukan preservasi data secara forensik untuk memastikan semua unggahan dan komentar tidak dapat dihapus atau dimanipulasi.
Strategi hukum kami jalankan secara paralel melalui jalur pidana dan perdata. Di satu sisi, kami melakukan pelaporan ke unit siber kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE untuk memberikan tekanan hukum yang nyata bagi pelaku. Di sisi lain, kami melayangkan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian imateriil yang diderita klien. Dalam proses mediasi yang cukup alot, kami menghadirkan fakta-fakta tak terbantahkan mengenai dampak psikologis dan ekonomi yang timbul akibat narasi negatif tersebut.
Ketegasan posisi hukum kami akhirnya memaksa pihak lawan untuk menyadari konsekuensi berat yang akan mereka hadapi jika persidangan berlanjut hingga putusan akhir. Melalui kesepakatan perdamaian yang difasilitasi secara hukum, pelaku mengakui kekeliruannya dan menyatakan kesediaan untuk melakukan pemulihan nama baik secara publik dan tuntas.
Hasil Akhir : Kasus ditutup dengan keberhasilan penuh bagi klien. Pihak lawan secara resmi mengunggah Permintaan Maaf Terbuka di seluruh kanal media sosialnya selama jangka waktu yang ditentukan dan membayarkan sejumlah Kompensasi Finansial sebagai ganti rugi atas dampak pencemaran nama baik tersebut. Integritas klien kembali pulih, dan keadilan digital telah ditegakkan.
Membangun sebuah startup teknologi finansial (fintech) bukan sekadar tentang menciptakan kode yang efisien atau antarmuka yang menarik, melainkan tentang menavigasi labirin regulasi yang ketat. Tantangan inilah yang kami hadapi saat mendampingi sebuah startup fintech pendatang baru yang ambisius. Langkah awal dimulai dengan penyusunan legalitas fundamental, memastikan struktur entitas bisnis tidak hanya kuat secara hukum tetapi juga siap untuk eskalasi investasi di masa depan.
Menyadari bahwa aset terbesar mereka adalah kekayaan intelektual dan algoritma unik, kami segera menyusun Non-Disclosure Agreement (NDA) yang komprehensif. Dokumen ini menjadi tameng utama dalam melindungi kerahasiaan data serta inovasi teknologi selama masa penjajakan dengan mitra strategis dan investor. Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi agar setiap klausul mampu memberikan perlindungan maksimal tanpa menghambat fleksibilitas operasional tim pengembang.
Hasil Akhir : Melalui pendampingan yang intensif dan berkelanjutan, fokus kami beralih pada penyelarasan model bisnis dengan standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator keuangan. Perjalanan ini membuahkan hasil yang memuaskan: startup tersebut kini telah mencapai status Operasional Resmi & Kompatibel. Dengan seluruh dokumen hukum yang tersusun rapi dan izin yang tervalidasi, mereka kini dapat melangkah di pasar fintech dengan penuh percaya diri dan kepastian hukum.
Kasus dwelling time di pelabuhan yang mencuat setelah sidak Presiden Joko Widodo pada 2015 mengungkap permasalahan lamanya waktu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, memicu penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang kemudian menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan dan proses hukum berjalan, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 April 2016 menyatakan Partogi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait praktek tersebut dan menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara. Di sisi lain, empat terdakwa lain — yaitu eks Direktur Operasi PT Pelindo III Rahmat Satria, pengusaha Agusto Hutapea, bos PT Terminal Petikemas Djarwo Surjanto, dan Meike Yolanda Faansisca — dibebaskan oleh Mahkamah Agung berdasarkan pertimbangan bukti yang tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Sepanjang proses penanganan kasus itu, kuasa hukum Partogi dan kuasa hukum para terdakwa lainnya memainkan peran penting dalam pembelaan di tingkat penyidikan dan peradilan; termasuk menyatakan kliennya kooperatif dengan penyidik pada awal kasus serta mengajukan pembelaan di tingkat banding sehingga MA memutuskan membebaskan empat terdakwa yang dianggap tidak terbukti melakukan korupsi dalam konteks dwelling time tersebut.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4477493/kasus-dwelling-time-pelabuhan-eks-ditjen-dibui-16-bulan-4-orang-bebasDunia perdagangan digital yang tumbuh pesat membawa tantangan baru bagi perlindungan kekayaan intelektual, sebuah realitas yang dihadapi langsung oleh klien kami ketika identitas merek yang mereka bangun bertahun-tahun mulai disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab di berbagai platform e-commerce. Pelanggaran ini bukan sekadar soal kemiripan visual, melainkan ancaman serius terhadap reputasi bisnis dan potensi kerugian materiil yang masif akibat beredarnya produk tiruan yang menggunakan nama dan logo identik.
Dalam pendampingan hukum ini, strategi utama kami dimulai dengan melakukan investigasi digital yang komprehensif untuk mengumpulkan bukti-bukti transaksi dan screen capture dari toko-toko daring yang melakukan pelanggaran. Kami memahami bahwa dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kecepatan dan keakuratan bukti adalah segalanya. Kami mengajukan gugatan dengan argumen kuat yang menitikberatkan pada prinsip first-to-file, membuktikan secara mutlak bahwa klien kami adalah pemilik sah atas merek dagang tersebut berdasarkan sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Proses litigasi berjalan dengan penuh dinamika, di mana kami harus menghadapi berbagai pembelaan dari pihak lawan yang mencoba mencari celah hukum. Namun, dengan koordinasi yang intens bersama pihak pengelola platform e-commerce dan presentasi bukti ahli yang solid di persidangan, posisi hukum klien menjadi tidak tergoyahkan. Kami tidak hanya menuntut penghentian penggunaan merek, tetapi juga penghapusan (takedown) permanen terhadap seluruh tautan produk pelanggar.
Hasil Akhir : Melalui putusan pengadilan yang inkrah, gugatan kami dikabulkan sepenuhnya. Hak eksklusif klien atas merek dagang tersebut kini mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, pihak lawan dilarang melakukan aktivitas komersial serupa, dan klien berhasil memulihkan integritas mereknya di pasar digital.
Menyelesaikan sengketa bisnis seringkali menjadi ujian kesabaran, terutama ketika kepercayaan yang diletakkan pada mitra kerja berujung pada kerugian operasional. Kasus ini bermula ketika salah satu perusahaan klien kami menghadapi kendala besar akibat gagalnya vendor memenuhi kontrak pengadaan barang tepat waktu. Padahal, barang tersebut merupakan komponen kritikal yang menentukan kelancaran produksi klien. Alih-alih mendapatkan solusi kooperatif, klien justru dihadapkan pada alasan-alasan yang tidak berdasar, yang secara hukum jelas mengarah pada tindakan wanprestasi.
Langkah awal yang kami ambil adalah melakukan audit dokumen secara menyeluruh terhadap kontrak kerja yang berlaku. Kami menyusun strategi pembuktian yang menitikberatkan pada poin-poin keterlambatan dan dampak finansial nyata yang dialami oleh klien. Melalui serangkaian persidangan, kami berhasil mematahkan argumen pembelaan vendor dan membuktikan bahwa kegagalan tersebut murni merupakan kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Ketegasan dalam menghadirkan bukti korespondensi dan klausul kontrak menjadi kunci utama dalam meyakinkan majelis hakim.
Hasil Akhir : Perjalanan hukum ini akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan kami, di mana pihak vendor dinyatakan bersalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sepenuhnya kepada klien. Kemenangan ini bukan sekadar tentang angka kompensasi, melainkan penegasan bahwa setiap kesepakatan bisnis memiliki konsekuensi hukum yang harus dijunjung tinggi demi keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Menghadapi kemacetan arus kas akibat piutang yang tak kunjung dibayar adalah tantangan yang sering kali menguras energi dan sumber daya bagi setiap pemilik usaha. Dalam kasus ini, klien kami berada dalam posisi sulit karena mitra bisnisnya terus menunda pembayaran kewajiban finansial selama berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas. Meskipun hubungan bisnis telah terjalin lama, sikap kooperatif pihak lawan mulai menghilang, meninggalkan klien kami dalam ketidakpastian operasional yang berisiko.
Langkah strategis yang kami ambil tidak langsung terjun ke meja hijau, melainkan melalui pendekatan hukum yang terukur dan persuasif. Kami memulai dengan melayangkan somasi resmi yang merinci secara tegas seluruh kewajiban, bunga, serta potensi konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika itikad baik tidak segera ditunjukkan. Somasi ini berfungsi sebagai panggilan bangun yang menunjukkan bahwa klien kami tidak lagi mentoleransi ketidakteraturan administratif dan siap menempuh jalur litigasi jika diperlukan.
Gayung bersambut, tekanan hukum tersebut membuka ruang dialog yang selama ini tertutup. Dalam proses negosiasi hukum yang intens, kami membedah setiap klausul perjanjian dan menunjukkan bukti-bukti pengiriman barang yang sah. Kami tidak hanya menuntut hak klien, tetapi juga menawarkan skema penyelesaian yang realistis namun tetap tegas. Fokus utama kami adalah memastikan kepastian pembayaran tanpa harus melalui proses persidangan yang memakan waktu lama dan biaya besar.
Hasil Akhir : Berkat strategi penekanan hukum yang tepat sasaran, pihak lawan akhirnya menyepakati jadwal pembayaran yang ketat. Proses ini berakhir dengan keberhasilan penuh di mana seluruh Piutang Dibayar Lunas beserta kompensasi keterlambatan yang disepakati. Hak finansial klien kembali ke tangan yang sah, menjaga stabilitas bisnis tanpa merusak reputasi profesional.